Monday, September 15, 2014

Quote-Ku

  1. Bagaimana penerapan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah dilaksanakan DJP? 
  2. Adakah dampak pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik tersebut terhadap citra organisasi dan hal lainnya? Jelaskan! 
Sebagai institusi yang sudah satu dekade melaksanakan reformasi birokrasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah turut ambil bagian dalam penerapan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Dit. P2 Humas), yang membawahkan Seksi Hubungan Internal untuk memberi informasi ke dalam instansi dan Seksi Hubungan Eksternal memberi informasi ke luar instansi, DJP mengimplementasikan isi Undang-Undang tersebut. DJP menjangkau masyarakat dengan memanfaatkan beragam media, termasuk media sosial yang dapat diakses oleh setiap orang. Dan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP), yang lebih dikenal dengan nama Kring Pajak 500200, pun hadir untuk menjawab secara real time kebutuhan masyarakat akan informasi perpajakan.

Di samping didasarkan pemahaman bahwa informasi merupakan kebutuhan yang sangat pokok bagi generasi saat ini, hal ini juga untuk membangun secara jujur citra positif yang berkaitan erat dengan kepercayaan masyarakat. Ketersediaan informasi yang memadai yang disajikan sesuai dengan realita menyentuh kesadaran masyarakat. Dengan proses panjang dan terus-menerus serta diimbangi dengan penataan cara pandang dan budaya kerja segenap barisannya, DJP berhasil meningkatkan peran aktif masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan berpartisipasi untuk pembangunan bangsa.

No comments:

Post a Comment