- Bagaimana penerapan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah dilaksanakan DJP?
- Adakah dampak pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik tersebut terhadap citra organisasi dan hal lainnya? Jelaskan!
Sebagai institusi
yang sudah satu dekade melaksanakan reformasi birokrasi, Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) telah turut ambil bagian dalam penerapan Undang-Undang No. 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui Direktorat Penyuluhan,
Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Dit. P2 Humas), yang membawahkan Seksi
Hubungan Internal untuk memberi informasi ke dalam instansi dan Seksi Hubungan
Eksternal memberi informasi ke luar instansi, DJP mengimplementasikan isi Undang-Undang
tersebut. DJP menjangkau masyarakat dengan memanfaatkan beragam media, termasuk
media sosial yang dapat diakses oleh setiap orang. Dan Kantor Layanan Informasi
dan Pengaduan (KLIP), yang lebih dikenal dengan nama Kring Pajak 500200, pun
hadir untuk menjawab secara
real time
kebutuhan masyarakat akan informasi perpajakan.
Di samping
didasarkan pemahaman bahwa informasi merupakan kebutuhan yang sangat pokok bagi
generasi saat ini, hal ini juga untuk membangun secara jujur citra positif yang
berkaitan erat dengan kepercayaan masyarakat. Ketersediaan informasi yang
memadai yang disajikan sesuai dengan realita menyentuh kesadaran masyarakat. Dengan
proses panjang dan terus-menerus serta diimbangi dengan penataan cara pandang dan
budaya kerja segenap barisannya, DJP berhasil meningkatkan peran aktif
masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan berpartisipasi untuk
pembangunan bangsa.
No comments:
Post a Comment